Larangan Menyerupai Lawan Jenis
Larangan Menyerupai Lawan Jenis merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsaary dalam pembahasan Tarbiyah Jinsiyyah (Pendidikan Seksual Untuk Anak Dan Remaja Dalam Islam). Kajian ini disampaikan pada Selasa, 25 Jumadil Akhir 1447 H / 16 Desember 2025 M.
Kajian Tentang Larangan Menyerupai Lawan Jenis
Meskipun berbeda secara fisik dan kodrat, laki-laki dan perempuan memiliki persamaan dalam hal mengemban kewajiban beribadah, beriman, dan beramal shalih. Keduanya juga memiliki hak yang sama dalam menerima pahala atau balasan atas perbuatan mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barang siapa mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia dalam keadaan beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.” (QS. An-Nisa [4]: 124)
Ayat ini menegaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyamakan hak laki-laki dan perempuan dalam menerima balasan amal. Namun, secara takdir dan syariat, Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan kodrat yang berbeda bagi keduanya.
Perbedaan antara laki-laki dan wanita sangat nyata, mulai dari bentuk fisik hingga karakter. Laki-laki dikaruniai kekuatan fisik yang lebih sempurna, sementara wanita memiliki kelebihan yang tidak bisa disamai laki-laki, yaitu kelembutan. Wanita diciptakan dengan kelembutan untuk menjalankan peran besar dalam melahirkan generasi masa depan melalui proses haid, hamil, melahirkan, dan menyusui.
Dari proses biologis tersebut, lahirlah sifat keibuan. Selembut apa pun seorang ayah kepada anaknya, ia tidak akan bisa menyamai kelembutan seorang ibu. Oleh karena itu, jika seorang wanita bersikap kasar, ia telah keluar dari kodrat kewanitaannya. Dalam pendidikan anak, seorang ibu dituntut untuk lebih lembut daripada suaminya. Jika ibu bersikap kasar sedangkan ayah lembut, akan terjadi konflik psikologis pada anak karena hal tersebut tidak sesuai dengan fitrah yang seharusnya.
Kelembutan ibu sangat vital, terutama pada masa tumbuh kembang anak usia 0 hingga 7 tahun. Hubungan emosional dan chemistry yang kuat antara ibu dan anak terbangun melalui proses menyusui selama dua tahun, sebuah peran yang tidak tergantikan oleh laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
…وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ…
“Dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 36)
Menjaga Fitrah dan Larangan Menyerupai Lawan Jenis
Orang tua wajib membimbing anak agar mensyukuri takdir mereka, baik sebagai laki-laki maupun perempuan. Anak perlu memahami keistimewaan jenis kelaminnya masing-masing agar tidak muncul keinginan untuk menjadi lawan jenis karena merasa peran orang lain lebih menyenangkan. Jika tidak diarahkan dengan benar, anak dapat menyimpang dari jalur fitrah.
Islam melarang keras laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki. Perilaku ini termasuk dosa besar karena diancam dengan laknat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan, dalam riwayat lain, diperintahkan sanksi sosial berupa pengusiran bagi mereka yang sengaja bergaya seperti lawan jenis. Ibnu Abbas meriwayatkan:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti laki-laki, dan beliau bersabda, ‘Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.`” (HR. Bukhari)
Penyimpangan ini biasanya tidak muncul tiba-tiba, melainkan bermula dari kelalaian pendidik dalam menanamkan nilai gender sejak kecil atau perlakuan salah terhadap anak (misal: memperlakukan anak laki-laki seperti anak perempuan). Orang tua dan guru bertanggung jawab penuh untuk mengawasi tumbuh kembang anak, terutama dari pengaruh lingkungan dan tontonan yang menampilkan sosok yang tidak sesuai dengan kodrat aslinya.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55904-larangan-menyerupai-lawan-jenis/